Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam berdiri tanggal 30 Juni 1997, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/137/1997, dengan pejabat penandatangan SK Pendirian Program Studi A. Malik Fadjar (Menteri Agama Republik Indonesia).
Pada awal pendiriannya, Program Studi Ekonomi Syariah bernama Muamalat (Syariah), namun berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: Dj.II/II8/2005 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: DJ. I/30/2007 tertanggal 22 Januari 2007 tentang Perubahan Program Studi Muamalat Jenjang Strata 1 (S1) menjadi Program Studi Ekonomi Islam Jenjang Strata 1 (S1) pada Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi, maka jurusan Muamalat berubah nama menjadi Program Studi Ekonomi Islam.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktoral Jendral Pendidikan Islam Nomor 2198 Tahun 2012, nama Program Studi Ekonomi Islam jenjang Strata 1 (S1) berubah nama menjadi Program Studi Ekonomi Syariah, dengan gelar akademik Sarjana Ekonomi Syariah (S.E.Sy).
Tahun 2014 Universitas Siliwangi berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri dibawah binaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan. Berdasarkan Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Universitas Siliwangi tahun 2015, Fakultas Agama Islam merupakan salah satu fakultas di bawah Universitas Siliwangi dengan membina satu (1) Program Studi yaitu Program Studi Ekonomi Syariah.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/Kpt/2017 Tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi, gelar Lulusan Program Studi Ekonomi Syariah berubah menjadi S.E.
Ketua Program Studi Ekonomi Syariah
KURIKULUM
Mengalami Beberapa kali perubahan Kurikulum, yaitu: