Kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan dianggkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar.
Himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Memimpin dan menyelenggarakan tugas penyelenggaraan jurusan.
Membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi keuangan, umum, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
Perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
.
Otoritas Jasa Keuangan
DR. IR. IMAM T. SAPTONO WAKIL KETUA BADAN PELAKSANA BADAN WAKAF INDONESIA 2022
Fadilah Kartikasasi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan
MES JABAR, Maret 2022