Program Studi Ekonomi Syariah
Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam berdiri tanggal 30 Juni 1997, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/137/1997, dengan pejabat penandatangan SK Pendirian Program Studi A. Malik Fadjar (Menteri Agama Republik Indonesia).
Pada awal pendiriannya, Program Studi Ekonomi Syariah bernama MUAMALAT (Syariah).
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: Dj.II/II8/2005 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: DJ. I/30/2007 tertanggal 22 Januari 2007, Program studi Muamalat berubah nama menjadi EKONOMI ISLAM.
dengan gelar akademik Sarjana Ekonomi Islam.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 2198 Tahun 2012, nama Program Studi Ekonomi Islam jenjang Strata 1 (S1) berubah nama menjadi Program Studi EKONOMI SYARIAH
dengan gelar akademik Sarjana Ekonomi Syariah (S.E.Sy).
Tahun 2014 Universitas Siliwangi berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri dibawah binaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan. Berdasarkan Sistem Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Universitas Siliwangi tahun 2015, Fakultas Agama Islam merupakan salah satu fakultas di bawah Universitas Siliwangi dengan membina satu (1) Program Studi yaitu Program Studi Ekonomi Syariah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/Kpt/2017 Tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi, gelar Lulusan Program Studi Ekonomi Syariah berubah menjadi S.E.
Tahun 2017 Program Studi Ekonomi Syariah terakreditasi dengan nilai “B”.
Program Studi Ekonomi Syariah
Tahun ... - ...
Tahun ...-...
Tahun .... - 2014
Tahun 2014 - 2018
Tahun 2018 - 2022
Tahun 2022 - 2026
Tahun 1997 - 2014 Mengacu pada kurikulum Kopertais atau Kemenag
Tahun 2014, menambah matakuliah yang berkaitan dengan perbankan syariah
Tahun 2016, hasil benchmark dengan beberapa perguruan tinggi lainnya, dibuat kurikulum dengan menyediakan 3 peminatan/konsentrasi yaitu konsentrasi perbankan syariah, manajemen bisnis Islam, manajemen zakat dan wakaf; serta menambahkan beberapa mata kuliah yang berkaitan dengan ketiga peminatan tersebut.
Kurikulum mulai diberlakukan Tahun Akademik 2017/2018
Tahun 2021: (1) menghilangkan peminatan dan menghilangkan beberapa mata kuliah peminatan; (2) me-merger beberapa matakuliah menuju ke arah MBKM; (3) mengurangi total SKS dari 154 menjadi total SKS 144.
Tahun 2022, menetapkan Matakuliah Konversi MBKM
Dari Masa ke Masa